Motor induksi secara umum dapat diasumsikan sebagai sebuah transformator yang memiliki bagian-bagian seperti Sisi Primer atau sama dengan STATOR pada motor/generator Listrik dan Sisi Sekunder tranformator sama dengan ROTOR pada sebuah Motor/Generator. Dengan demikian ketika kita menjalankan motor induksi dengan menghubungkan langsung pada supplai tenaga listrik (jala-jala PLN) dengan tegangan tertentu, maka akan mengakibatkan timbulnya ARUS (I) yang besar akan mengalir ke belitan Primernya dalam dalam waktu yang relative singkat. Asumsi besarnya Arus yang mengalir adalah sebesar 5-7 kali dari besarnya arus teraan dan arus tersebut akan mengakibatkan timbulnya TORSI sebesar 1.5 – 2.5 kali dari Torsi teraannya. Besarnya ARUS ASUT (torsi) tersebut tidak direkomendasikan sebab akan menimbulkan Jatuh Tegangan yang tinggi dan akan mengganggu system pengoperasian peralatan listrik lainnya, yang terhubung pada Jala-jala PLN yang sama. Dengan demikian Tidak Dibenarkan menjalankan Motor Induksi dengan kapasitas di atas 30 HP dengan menggunakan Pengasutan Langsung (Dibuhungkan secara langsung pada Jala-jala PLN tanpa menggunakan Peralatan Asut). Khususnya di Indonesia berlaku untuk motor dengan kapasitas di atas 10 HP
Bahan Ajar Materi Kuliah elektro (catatan matakuliah) online USTJ-PAPUA, merupakan metode kuliah yang dilakukan secara tidak langsung. Pembelajaran dan Jadwal Materi kuliah (kuliahonline) teknik elektro diharapkan menjadi solusi dan alternatif terbaik guna mengembangkan bidang IT terutama lebih kearah kemandirian dalam proses belajar mengajar. Perubahan sedikit jauh lebih baik dari pada tidak sama sekali. Kesempurnaan masih terus dilakukan dan diharapkan menuju kesempurnaan seperti yang diharapkan.
Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI)
Mengapa Harus Ikut APEI? jawabannya sih WAJIB......Karena hampir semua kontraktor bidang ketenaga listrikan memiliki PJT (Penanggung Jawab Teknik) yang tentunya memiliki sertifikasi yang teruji sesuai aturan yang berlaku. Kondisi selama ini yang terjadi terutama di Papua, menunjukkan bahwa banyak orang yang berpengalaman puluhan tahun di bidang instalasi listrik belumlah cukup, jika ditinjau dari sisi kemampuan secara Teori maupun Praktek yang dibuktikan dengan SERTIFIKASI. Keberadaan APEI sejak tahun 2007 di Papua yang diprakarsai oleh AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) telah melakukan uji sertifikasi baik Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama yang merupakan Salah satu hal substantif dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pasal 9 yang berbunyi:
Dengan adanya ketentuan perundangan yang berlaku diatas, tentunya kita sebagai pelaku di bidang jasa konstruksi dituntut untuk dapat menjalankan dengan baik dan profesional. Aspek dari tuntutan profesionalisme tersebut adalah setiap Badan Usaha pelaku usaha jasa konstruksi, harus memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keterampilan(SKT). Bertitik-tolak dari ketentuan perundangan yang berlaku, telah menggugah kesadaran bagi sebagian anggota AKLI yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap kemajuan, perkembangan dan eksistensi AKLI khususnya untuk menjawab kegelisahan dan keresahan sebagian PJT pemegang SIKA/SPI, maka pada tanggal 1 Juli 2000 pada Rakorda AKLI Jawa Barat ada gagasan dan keinginan untuk membentuk suatu Asosiasi profesi dibidang tenaga listrik. Kemudian pada tanggal 7 Juli 2000 di Bandung pada acara Forum Urun Rembug Ahli Kelistrikan Jawa Barat terus di intensifkan pembentukan asosiasi profesi yang dihadiri utusan dari AKLI, Perguruan tinggi, pengurus HAEI serta beberapa mantan pejabat PT. PLN (Persero). Setelah melalui perdebatan yang panjang, maka dideklarasikanlah pembentukan asosiasi profesi bidang tenaga listrik tanggal 11 Juli 2000 di Solo – Jawa Tengah didepan para PJT perusahaan. Akhirnya melalui sebuah konvensi yang diadakan di Hotel Panghegar – Bandung pada tanggal 24 September 2000 yang dihadiri oleh para profesionalis dibidang tenaga listrik dari 18 propinsi di Indonesia, disepakati dan disetujui pendirian Asosiasi bidang tenaga listrik dengan nama “Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia” yang disingkat APEI. Visi Menjadi wahana efektif yang senantiasa berusaha untuk menciptakan masyarakat profesional dibidang Elektrikal, guna memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi, kwalifikasi dan klasifikasi serta kinerja dunia di bidang Elektrikal di Indonesia Misi
Persyaratan Kualifikasi
|
SCADA (Supervisory Control And Data Acquisition)
Apa Sih yang Dimaksud dengan SCADA?
Supervisory Control And Data Acquisition (SCADA) atau sistem pengendalian jarak jauh, yaitu suatu sistem yang dapat dikendalikan secara otomatis dan memungkinkan pengendalian sekaligus pengawasan terhadap suatu operasi dapat dilakukan dari ruang pusat pengontrolan. SCADA merupakan satu kesatuan yang terdiri dari perangkat keras ( hardware) dan perangkat lunak (software). SCADA merupakan sebuah sistem yang mengumpulkan data/informasi dari lapangan dan kemudian mengirimkan ke sebuah komputer pusat (Ruang control) yang akan mengatur dan mengontrol data-data dan informasi yang diperoleh. Sistem SCADA tidak hanya digunakan dalam proses industri, pabrik baja, pembangkit dan distribusi tenaga listrik baik secara konvensional maupun dengan proses nuklir, pabrik kimia maupun fasilitas dalam eksperimen seperti fusi nuklir.
Penggunaan dan pemanfaatan SCADA secara khusus digunakan untuk pengendalian sistem tenaga listrik. SCADA berfungsi melakukan pengambilan data pada peralatan pembangkitan atau gardu induk, melakukan pengolahan data/informasi yang diterima hingga reaksi yang ditimbulkan dari hasil pengolahan data/informasi. Secara umum SCADA berfungsi untuk melakukan:
- Penyampaian/pengambilan data.
- Proses kegiatan/operasi dan monitoring.
- Fungsi pengontrolan
- Penghitungan dan pelaporan.
Dengan adanya peralatan SCADA penyampaian dan pemrosesan data dari sistem tenaga listrik akan lebih cepat diketahui oleh operator pada pusat control (dispatcher. Pengendalian system SCADA atau sistem proses dapat dilakukan untuk I/O atau Masukan/Keluaran dengan kapasitas 1.000-10.000 proses Input/Output saja, namun saat ini sistem SCADA sudah mampu melakukan penanganan hingga 100.000an Input/Output bahkan lebih.
Ada banyak bagian dalam sebuah sistem SCADA. Sebuah sistem SCADA biasanya memiliki perangkat keras sinyal untuk memperoleh dan mengirimkan I/O, kontroler, jaringan, antarmuka pengguna dalam bentuk HMI (Human Machine Interface), piranti komunikasi dan beberapa perangkat lunak pendukung. Semua itu menjadi satu sistem, istilah SCADA merujuk pada sistem pusat keseluruhan. Sistem pusat ini biasanya melakukan pemantauan data-data dari berbagai macam sensor di lapangan atau bahkan dari tempat yang lebih jauh lagi (remote locations) dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1 Sistem Integrasi SCADA
Sistem pemantauan dan kontrol industri biasanya terdiri dari sebuah HOST atau Master yang biasa disebutkan sebagai Master Station, Master Terminal Unit (MTU), satu atau lebih unit-unit pengumpul dan kontrol data lapangan (biasa dinamakan Remote Station, Remoter Terminal Unit (RTU) dan sekumpulan perangkat lunak standar maupun customized yang digunakan untuk memantau dan mengontrol elemen-elemen data-data di lapangan. Sebagian besar sistem SCADA banyak memiliki karakteristik kontrol Jaringan-terbuka (open-loop) dan banyak menggunakan komunikasi jarak jauh, walaupun demikian ada beberapa elemen merupakan kontrol Jaringan-tertutup (closed-loop) dan/atau menggunakan komunikasi jarak dekat.
Langganan:
Postingan (Atom)