Bahan Ajar Materi Kuliah elektro (catatan matakuliah) online USTJ-PAPUA, merupakan metode kuliah yang dilakukan secara tidak langsung. Pembelajaran dan Jadwal Materi kuliah (kuliahonline) teknik elektro diharapkan menjadi solusi dan alternatif terbaik guna mengembangkan bidang IT terutama lebih kearah kemandirian dalam proses belajar mengajar. Perubahan sedikit jauh lebih baik dari pada tidak sama sekali. Kesempurnaan masih terus dilakukan dan diharapkan menuju kesempurnaan seperti yang diharapkan.

Pengasutan Motor Induksi ( Motor AC )

Motor induksi secara umum dapat diasumsikan sebagai sebuah transformator yang memiliki bagian-bagian seperti Sisi Primer atau sama dengan STATOR pada motor/generator Listrik dan Sisi Sekunder tranformator sama dengan ROTOR pada sebuah Motor/Generator. Dengan demikian ketika kita menjalankan motor induksi dengan menghubungkan langsung pada supplai tenaga listrik (jala-jala PLN) dengan tegangan tertentu, maka akan mengakibatkan timbulnya ARUS (I) yang besar akan mengalir ke belitan Primernya dalam dalam waktu yang relative singkat. Asumsi besarnya Arus yang mengalir adalah sebesar 5-7 kali dari besarnya arus teraan dan arus tersebut akan mengakibatkan timbulnya TORSI sebesar 1.5 – 2.5 kali dari Torsi teraannya. Besarnya ARUS ASUT (torsi) tersebut tidak direkomendasikan sebab akan menimbulkan Jatuh Tegangan yang tinggi dan akan mengganggu system pengoperasian peralatan listrik lainnya, yang terhubung pada Jala-jala PLN yang sama. Dengan demikian Tidak Dibenarkan menjalankan Motor Induksi dengan kapasitas di atas 30 HP dengan menggunakan Pengasutan Langsung (Dibuhungkan secara langsung pada Jala-jala PLN tanpa menggunakan Peralatan Asut). Khususnya di Indonesia berlaku untuk motor dengan kapasitas di atas 10 HP
Read more »

Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI)

Mengapa Harus Ikut APEI?
jawabannya sih WAJIB......Karena hampir semua kontraktor bidang ketenaga listrikan memiliki PJT (Penanggung Jawab Teknik) yang tentunya memiliki sertifikasi yang teruji sesuai aturan yang berlaku. Kondisi selama ini yang terjadi terutama di Papua, menunjukkan bahwa banyak orang yang berpengalaman puluhan tahun di bidang instalasi listrik belumlah cukup, jika ditinjau dari sisi kemampuan secara Teori maupun Praktek yang dibuktikan dengan SERTIFIKASI.
Keberadaan APEI sejak tahun 2007 di Papua yang diprakarsai oleh AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) telah melakukan uji sertifikasi baik Ahli Muda,  Ahli Madya dan Ahli Utama yang merupakan
Salah satu hal substantif dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pasal 9 yang berbunyi:
  1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
  2. Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
  3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
  4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Dengan adanya ketentuan perundangan yang berlaku diatas, tentunya kita sebagai pelaku di bidang jasa konstruksi dituntut untuk dapat menjalankan dengan baik dan profesional. Aspek dari tuntutan profesionalisme tersebut adalah setiap Badan Usaha pelaku usaha jasa konstruksi, harus memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keterampilan(SKT).
Bertitik-tolak dari ketentuan perundangan yang berlaku, telah menggugah kesadaran bagi sebagian anggota AKLI yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap kemajuan, perkembangan dan eksistensi AKLI khususnya untuk menjawab kegelisahan dan keresahan sebagian PJT pemegang SIKA/SPI, maka pada tanggal 1 Juli 2000 pada Rakorda AKLI Jawa Barat ada gagasan dan keinginan untuk membentuk suatu Asosiasi profesi dibidang tenaga listrik. Kemudian pada tanggal 7 Juli 2000 di Bandung pada acara Forum Urun Rembug Ahli Kelistrikan Jawa Barat terus di intensifkan pembentukan asosiasi profesi yang dihadiri utusan dari AKLI, Perguruan tinggi, pengurus HAEI serta beberapa mantan pejabat PT. PLN (Persero). Setelah melalui perdebatan yang panjang, maka dideklarasikanlah pembentukan asosiasi profesi bidang tenaga listrik tanggal 11 Juli 2000 di Solo – Jawa Tengah didepan para PJT perusahaan.
Akhirnya melalui sebuah konvensi yang diadakan di Hotel Panghegar – Bandung pada tanggal 24 September 2000 yang dihadiri oleh para profesionalis dibidang tenaga listrik dari 18 propinsi di Indonesia, disepakati dan disetujui pendirian Asosiasi bidang tenaga listrik dengan nama “Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia” yang disingkat APEI. 
 
Visi

Menjadi wahana efektif yang senantiasa berusaha untuk menciptakan masyarakat profesional dibidang Elektrikal, guna memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi, kwalifikasi dan klasifikasi serta kinerja dunia di bidang Elektrikal di Indonesia

Misi
  1. Membentuk masyarakat profesional dibidang Elektrikal yang mampu mendarmabaktikan keahlian dan atau ketrampilannya untuk kepentingan bangsa, negara dan kemanusiaan.
  2. Menuju terselenggaranya pembangunan dan pengelolaan sarana Elektrikal oleh tenaga kerja bangsa Indonesia, dengan memperhatikan mutu, keandalan dan keamanan yang tinggi, serta kemanfaatan bagi manusia dan lingungan.
Membina kerjasama dengan Lembaga, Asosiasi, Organisasi dan Industri terkait, langsung ataupun tidak langsung dibidang Elektrikal, baik didalam maupun di Luar Negeri.

Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi /Uji Keahlian :
  1. Telah terdaftar sebagai anggota APEI
  2. Membayar biaya formulir pendaftaran 
  3. Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA- kalau sudah ada) = 2 lembar
  4. Foto copy KTP = 2 Lembar
  5. Menyerahkan pas photo berwarna (latar belakang biru) ukuran 3 x 4 = 10 lembar, 2 x 3 = 5 lembar  (nama ditulis dibelakang pas photo)
  6. Tanda lunas uang pangkal dan uang iuran untuk 3 tahun kedepan = 2 lembar
  7. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir Kopertis/Dikti Depdiknas = 2 Lembar
  8. Foto copy pengalaman kerja = 2 lembar
  9. Surat keterangan dari PD APEI tentang tidak sedang dalam masa pencabutan / pembekuan sertifikat dan tidak sedang dalam menjalani masa sanksi oleh APEI atau badan lainnya
  10. Surat pernyataan untuk :
    1. Tunduk dan mengikuti ketentuan pelaksanaan sertifikasi serta tunduk mengikuti tata tertib ujian
    2. Kebenaran Dokumen yang diajukan
Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi /Uji Keterampilan :
  1. Membayar biaya pendaftaran
  2. Menyerahkan pasfoto berwarna (latar belakang biru) ukuran 3x4 = 6 lembar/SKT dan 2x3 = 4 lembar/SKT(nama ditulis di belakang pasfoto)
  3. Fotocopy KTP = 2 lbr
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir = 2 lbr
  5. Fotocopy pengalaman kerja = 2 lbr
  6. Surat keterangan dari PD APEI tentang tidak sedang dalam menjalani masa sanksi oleh APEI = 2 lbr (bagi anggota APEI)
  7. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- = 2 lbr untuk masing-masing :
    1. Tunduk dan mengikuti ketentuan pelaksanaan sertifikasi
    2. Mematuhi tata tertib ujian
  8. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang diajukan
  9. Surat pernyataan pilihan kualifikasi dan kompetensi kerja

Tahapan Pendaftaran Uji Keterampilan :
  1. Mengambil formulir pendaftaran, buku panduan sertifikasi dan formulir registrasi keterampilan
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan formulir registrasi LPJK-N
  3. Menyerahkan kembali formulir pendaftaran dengan dilampirkan persyaratannya (dibuat menjadi 2 berkas oleh pemohon dan dimasukkan masing-masing ke dalam map) :
    1. Warna map untuk K1 = merah
    2. Warna map untuk K2 = hijau
    3. Warna map untuk K3 = biru
  4. Persyaratan dilampirkan secara berurutan oleh pemohon sesuai dengan nomor urutan persyaratan pendaftaran
  5. Pasfoto 3 lbr ditempelkan/direkatkan pada masing-masing formulir pendaftaran
  6. Menyerahkan fotocopy ijazah dan atau sertifikat pelatihan dengan menunjukkan aslinya, untuk dilegalisir panitia
  7. Lembar pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen disiapkan oleh petugas dengan menempelkan pada halaman muka map
  8. Petugas/validator melakukan pemeriksaan kebenaran pengisian formulir pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan
  9. Jika pengisian formulir pendaftaran dan dokumen telah dinyatakan benar dan lengkap, maka petugas membubuhkan tandatangan pada lembar pemeriksaan, mengisi nomor pendaftaran pada formulir pendaftaran serta membubuhkan tandatangan pada formulir pendaftaran sekaligus distempel oleh petugas
  10. Pemohon menerima 1 rangkap formulir isian yang telah diberi nomor pendaftaran sebagai tanda terima penyerahan formulir pendaftaran setelah distempel dan ditandatangani petugas
  11. Tempat pendaftaran sekretariat PD APEI DKI Jakarta, Jl. Gunung Sahari I, no.42 Jakarta Pusat.



Kualifikasi Keahlian
Kualifikasi Keahlian dibagi menjadi 3 : 
  1. AHLI – Muda : adalah orang yang kompoten merencanakan, memimpin dan atau mengawasi pelaksanaan pemasangan semua Instalasi Listrik Tegangan Rendah untuk Pemanfaat (didalam bangunan maupun diluar bangunan), Sambungan Rumah Jaringan Distribusi Tegangan Rendah dan pada Instalasi Tegangan Rendah Pembangkit.
  2. AHLI – Madya : adalah orang yang kompoten merencanakan, memimpin dan atau mengawasi pelaksanaan pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah maupun Tegangan Menengah untuk Pemanfaat, Distribusi dan Pembangkitan; Sistim Kontrol Di Industri dan Pembangkitan Tenaga Listrik skala Mikro.
  3. AHLI – Utama : adalah orang yang kompoten merencanakan, memimpin dan atau mengawasi pelaksanaan pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, Tegangan Menengah, Tegangan Tinggi untuk Pemanfaat, Distribusi, Transmisi dan Pembangkitan.

Klasifikasi Keahlian

Klasifikasi keahlian terdiri dari :
  1. Tegangan Rendah
  2. Tegangan Menengah
  3. Tegangan Tinggi dan Pembangkitan, dan atau
  4. Sub-sub Bidang Instalasi Pemanfaat, Instalasi Distribusi, Instalasi Transmisi dan Instalasi Pembangkitan



Persyaratan Kualifikasi
  1. Persyaratan berdasarkan Kualifikasi Keahlian yang akan diikuti meliputi :
    1. Persyaratan Pemohon untuk Uji Keahlian Ahli Muda :
      1. D 3 Elektro/setara yang diakreditasi dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 2 tahun atau
      2. S 1 Elektro dan mempunyai pengalaman minimal 1 tahun
    2. Persyaratan Pemohon untuk Uji Keahlian Ahli Madya :
      1. Telah memiliki sertifikat Ahli Muda dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 2 tahun(terhitung min 2 tahun sejak pemilikan sertifikat Ahli Madya) atau
      2. D3 Elektro/setara yang diakreditasi dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 7 tahun atau
      3. S 1 Elektro dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 5 tahun
    3. Persyaratan Pemohon untuk Uji Keahlian Ahli Utama :
      1. Telah memiliki sertifikat Ahli Madya dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 5 tahun (terhitung min 2 tahun sejak pemilikan sertifikat Ahli Madya) atau
      2. D 3 Elektro/setara yang diakreditasi dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 12 tahun atau
      3. S1 Elektro dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 10 tahun

  1. Persyaratan Pendaftaran :
    1. Telah terdaftar sebagai anggota APEI
    2. Membayar biaya formulir pendaftaran sebesar Rp. 100.000
    3. Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA- kalau sudah ada) = 2 lembar
    4. Foto copy KTP = 2 Lembar
    5. Menyerahkan pas photo berwarna (latar belakang biru) ukuran 3x4 = 4 lembar
      (nama ditulis dibelakang pas photo)
    6. Tanda lunas uang pangkal dan uang iuran untuk 3 tahun kedepan = 2 lembar
      ( periode keanggotaan Januari 2004 s/d Desember 2006)
    7. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir Kopertis/Dikti Depdiknas = 2 Lembar
    8. Foto copy pengalaman kerja = 2 lembar
    9. Surat Keterangan Persetujuan Mengikuti Sertifikasi oleh perusahaan Anggota Luar
      Biasa AKLI yang legalisir oleh pengurus AKLI setempat
    10. Surat keterangan dari PD APEI tentang tidak sedang dalam masa pencabutan /
      pembekuan sertifikat dan tidak sedang dalam menjalani masa sanksi oleh APEI
      atau badan lainnya
    11. Surat pernyataan untuk :
      1. Tunduk dan mengikuti ketentuan pelaksanaan sertifikasi serta tunduk mengikuti tata tertib ujian
      2. Kebenaran Dokumen yang diajukan



Read more »

SCADA (Supervisory Control And Data Acquisition)

Apa Sih yang Dimaksud dengan SCADA?
Supervisory Control And Data Acquisition (SCADA) atau sistem pengendalian jarak jauh, yaitu suatu sistem yang dapat dikendalikan secara otomatis dan  memungkinkan pengendalian sekaligus pengawasan terhadap suatu operasi dapat dilakukan dari ruang pusat pengontrolan. SCADA merupakan satu kesatuan yang terdiri dari perangkat keras ( hardware) dan perangkat lunak (software). SCADA merupakan sebuah sistem yang mengumpulkan data/informasi dari lapangan dan kemudian mengirimkan ke sebuah komputer pusat (Ruang control) yang akan mengatur dan mengontrol data-data dan informasi yang diperoleh. Sistem SCADA tidak hanya digunakan dalam proses  industri,  pabrik baja, pembangkit dan distribusi tenaga listrik baik secara konvensional maupun dengan proses nuklir, pabrik kimia maupun fasilitas dalam eksperimen seperti fusi nuklir.
Penggunaan dan pemanfaatan SCADA secara khusus digunakan untuk pengendalian sistem tenaga listrik. SCADA berfungsi melakukan pengambilan data pada peralatan pembangkitan atau gardu induk, melakukan pengolahan data/informasi yang diterima hingga reaksi yang ditimbulkan dari hasil pengolahan data/informasi. Secara umum SCADA berfungsi untuk melakukan:
  1. Penyampaian/pengambilan data.
  2. Proses kegiatan/operasi dan monitoring.
  3. Fungsi pengontrolan
  4. Penghitungan dan pelaporan.
Dengan adanya peralatan SCADA penyampaian dan pemrosesan data dari sistem tenaga listrik akan lebih cepat diketahui oleh operator pada pusat control (dispatcher. Pengendalian system SCADA atau sistem proses dapat dilakukan untuk I/O atau Masukan/Keluaran dengan kapasitas 1.000-10.000 proses Input/Output saja, namun saat ini sistem SCADA sudah mampu melakukan penanganan hingga 100.000an Input/Output bahkan lebih.
Ada banyak bagian dalam sebuah sistem SCADA. Sebuah sistem SCADA biasanya memiliki perangkat keras sinyal untuk memperoleh dan mengirimkan I/O, kontroler, jaringan, antarmuka pengguna dalam bentuk HMI (Human Machine Interface), piranti komunikasi dan beberapa perangkat lunak pendukung. Semua itu menjadi satu sistem, istilah SCADA merujuk pada sistem pusat keseluruhan. Sistem pusat ini biasanya melakukan pemantauan data-data dari berbagai macam sensor di lapangan atau bahkan dari tempat yang lebih jauh lagi (remote locations) dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1 Sistem Integrasi SCADA
Sistem pemantauan dan kontrol industri biasanya terdiri dari sebuah  HOST atau Master yang biasa disebutkan sebagai Master Station, Master Terminal Unit (MTU), satu atau lebih unit-unit pengumpul dan kontrol data lapangan (biasa dinamakan Remote Station, Remoter Terminal Unit (RTU) dan sekumpulan perangkat lunak standar maupun customized yang digunakan untuk memantau dan mengontrol elemen-elemen data-data di lapangan. Sebagian besar sistem SCADA banyak memiliki karakteristik kontrol Jaringan-terbuka (open-loop) dan banyak menggunakan komunikasi jarak jauh, walaupun demikian ada beberapa elemen merupakan kontrol Jaringan-tertutup (closed-loop) dan/atau menggunakan komunikasi jarak dekat.
Read more »